vcdiversity.org – Dalam rangka meningkatkan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan raya lainnya, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan regulasi baru yang memandatkan mobil listrik untuk menghasilkan suara buatan. Keputusan ini diambil sejalan dengan pertumbuhan populasi kendaraan listrik di negara tersebut.
Statistik Pendaftaran Kendaraan Listrik
Hingga tanggal 3 April 2024, tercatat sebanyak 133.225 unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang telah terdaftar melalui Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), menurut data dari Kementerian Perhubungan.
Dasar Kebijakan Suara Buatan
Joko Kusnanto dari Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa kebijakan ini diadopsi untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan, mengingat kendaraan listrik cenderung beroperasi dengan tingkat kebisingan yang rendah.
Rincian Peraturan Terkait Kendaraan Listrik
Peraturan ini diresmikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan kebutuhan untuk mobil listrik memiliki suara buatan sebagai salah satu fitur keselamatan wajib.
Jadwal Penerapan Kebijakan
Kebijakan ini ditetapkan akan efektif pada tanggal 22 Juni 2024 bagi kendaraan listrik yang sudah diproduksi, dirakit, atau diimpor sebelum tanggal tersebut. Untuk kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam tahap pengujian, mereka diwajibkan untuk memasang suara buatan dalam kurun waktu maksimal dua tahun sejak tanggal yang sama.
Pengaturan baru ini merupakan langkah penting oleh pemerintah Indonesia dalam menyikapi tren kendaraan listrik, dengan mengutamakan aspek keselamatan. Dengan mewajibkan adanya suara buatan pada mobil listrik, diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat kurangnya kebisingan yang dihasilkan oleh kendaraan listrik ini.