vcdiversity.org

vcdiversity.org – Lagu “Bilang Saja” yang populer dinyanyikan oleh Agnez Mo, sebelumnya dikenal sebagai Agnes Monica, telah menjadi pusat perselisihan hak cipta. Ari Bias, pencipta lagu, mengklaim bahwa Agnez Mo telah menyanyikan lagu tersebut tanpa izin yang diperlukan.

Kontroversi Penampilan Lagu:
Dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Holywings Group, Agnez Mo tampil menyanyikan “Bilang Saja,” yang memicu keberatan dari Ari Bias. Menurut Ari, tidak ada permintaan izin resmi dari Agnez Mo untuk menyanyikan lagu tersebut.

Langkah Hukum yang Diambil:
Sebagai respons, Ari Bias, melalui pengacaranya Minola Sebayang, telah mengajukan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut, yang dicatat dengan nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM, menuduh Agnez Mo melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pasal 9 ayat 2 dan 3.

Keterangan Kuasa Hukum:
Minola Sebayang menjelaskan, “Tindakan oleh Agnez Mo, yang menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam konser langsung tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, merupakan pelanggaran yang jelas terhadap pasal 113 UU Hak Cipta. Oleh karena itu, kami telah mengajukan laporan polisi.”

Tuntutan Ganti Rugi:
Dalam laporannya, Ari Bias meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar, berdasarkan tiga kali penampilan Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut dalam konser, dengan tiap penampilan dihargai Rp 500 juta.

Posisi Holywings Group:
Mengenai keterlibatan Holywings Group, mereka telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa dalam kontrak dengan Agnez Mo, penyanyi tersebut bertanggung jawab atas lisensi pencipta dan royalti dari penampilannya. Namun, Minola Sebayang menyatakan bahwa Holywings Group akan diminta untuk kooperatif sebagai saksi jika proses hukum membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.