vcdiversity – Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong masih terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mereka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang lebih rinci dalam kasus ini.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 oleh Kejagung atas dugaan korupsi dalam impor gula pada periode 2015-2016. Investigasi menemukan bahwa meskipun Indonesia memiliki surplus gula pada saat itu, Lembong tetap mengeluarkan izin impor untuk 105.000 ton gula mentah yang kemudian diolah menjadi gula putih. Keputusan ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama, Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3, serta pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa izin impor yang diberikan oleh Lembong tidak melalui persetujuan dari rapat koordinasi antar kementerian dan tidak ada rekomendasi dari instansi terkait. Hal ini menyebabkan kerugian negara karena keuntungan yang seharusnya masuk ke kas PT PPI justru dinikmati oleh delapan perusahaan swasta medusa88 login.
Tom Lembong dan Charles Sitorus saat ini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bukti yang telah dikumpulkan termasuk catatan, dokumen, dan kesaksian dari para saksi.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan politik, mengingat Lembong adalah seorang kritikus vokal pemerintah dan terlibat dalam tim sukses Anies-Muhaimin dalam Pemilu 2024. Namun, Kejagung menegaskan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka tidak memiliki unsur politis dan murni berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun lalu.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2024 menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan digitalisasi. Harapan besar diberikan kepada pemerintahan baru untuk mengurangi korupsi secara signifikan di Indonesia.
Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 400 miliar, kasus ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejagung terus berupaya untuk mengungkap lebih banyak bukti dan menghitung kerugian negara secara lebih rinci untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.